Seluma, Keyasa.com – Salah Satu Masyarakat Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, Pauzi yang kerap di panggil Mujex ini meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai fungsi yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya, Senin (27/07/21).
Menurut pauzi bahwa pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat.
Sejatinya pengelolaan dana desa harus mengacu pada asas transparansi, akuntabel, sebagaimana amanat Undang-undang yang menjelaskan tentang Desa dan pengelolaan Dana Desa (DD).
Untuk diketahui Pemerintah Desa bahwa regulasi yang menjelaskan tentang pengelolaan DD itu tidak hanya pemajangan baleho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, ( APB Desa saja), melainkan juga bagaimana Pertanggungjawabannya kepada masyarakat yang berdasarkan Permendagri NO. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan DD. Dengan adanya pengelolaan DD adalah sistem pengawasan dari masyarakat, karna dana yang dikelola itu angkanya banyak milliyaran rupiah pertahun. Hal ini, diungkapkan Oleh Pauzi (Mujex) Pemuda Desa Lubuk Lagan.
“Untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat harus dijelaskan pengelolaan dana desa sebagai kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan laporan itu kepada masyarakat desa yang meliputi Realisasi kegiatan, sisa anggaran dan lain sebagainya,” Tegasnya.
Pauzi juga berpandangan bahwa pemerintah desa tidak pernah menjalankan bahkan tidak pernah membuka forum terkait itu. Jadi dalam pengelolaan anggaran sangat tertutup dan masyarakat hanya bisa menerka-nerka.
“Untuk membuka itu, kami meminta Dinas PMD Kabupaten Seluma untuk turun langsung dan mengevaluasi Desa Lubuk Lagan yang kami duga selama ini banyak item kegiatan yang kami duga fiktif tidak sesuai antara fakta dan SPJ dalam pengelolaan DD,” Ucapnya.
Menurut Pauzi (Pemuda Lubuk Lagan) DD ditahun 2020 terdapat beberapa item yang tidak sesuai atau diduga Fiktif.
1. Masalah pengeluaran honor guru Paud Lagan Pertiwi yang jumlah guru di palsukan jumlahnya kekementrian Keuangan.
2. Perehapan Jembatan dana 20 juta lebih kuat dananya habis di Mark Up oleh Ketua BPD, Kades beserta perangkat desa .
3. Dana Desa Penanggulangan Bencana Diduga duga Mark Up
4. Dana Desa Pengadaan Alat Kesehatan Di Duduga Mark Up.
Disamping itu, Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah muak dengan proses pengelolaan DD yang tertutup dan tidak melibatkan masyarakat Desa. yang harusnya mulai dari perencanaan sampai laporan itu diberikan ruang kepada masyarakat.
“SPJ itu tidak haram untuk diketahui masyarakat. Karna itu, hak masyarakat untuk diketahui. Kami juga sangat berharap BPD lebih proaktif dengan tupoksinya sebagai perwakilan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di desa,” Ujar Pauzi Asri.
Ia juga mengharapkan kepada Dinas Terkait, untuk menunjukan sistem pemerintah yang bersih dan trasparan.
“Untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan kami meminta PMD baik yang terkait untuk Audit Desa Lubuk Lagan terkait pengelolaan Dana Desa,”Cetusnya.
Dalam Hal ini, PLT. Kepala Dinas PMD, Agusjun Padila Kabupaten Seluma mengatakan, dengan adanya surat permohonan Audit Ini pihaknya akan pelajari terlebih dahulu.
“Surat permohonan Audit dari warga Desa Labuk Lagan itu tadi sudah kami terima dan akan kami pelajari terlebih dahulu, ” pungkasnya. (Red)