Akhirnya Sah Terima! Setelah Dua Tahun Terbengkalai Bangunan Milik Daerah Wisata Air Terjun Batu Bekinyau Sengkuang Jaya Sah Serah Terima

398
Rijono M,Si. Kepala Dinas pariwisata, pemuda dan olahraga

Seluma, Keyasa.com – Menurut keterangan dari Kadis Disparpora Rijono waktu di wawancara i membenarkan bahwa sudah serah terima pengolahan bangunan wisata milik daerah ke pihak Desa Sengkuang jaya, 02 Agustus 2021.

“Keterlambatan serah terima bangunan wisata karna prosesnya panjang, pertama ajukan ke bagian hukum pemda, kemudian di bahas lagi oleh DPRD, terakhir baru di serah terima’kan ke pihak Desa,” kata Kadis Disparpora Rijono.

Lanjut ia mengatakan masalah beberapa item bangunan yg rusak itu wajar karna fasilitas umum.

“Hal yg wajar kalau sudah beberapa item itu rusak, karna itu bangunan yg di pakai kecuali bangunan itu di tutup untuk umum,”Ucap Rijono.

Kepala Desa Sengkuang jaya, Ahmad Saihu ia menambahkan memang benar bahwasannya Bupati sudah memberikan Surat Keterangan (No.900-537) Tahun 2021. Tentang penetapan status penggunaan barang milik daerah bangunan wisata batu bekinyau untuk di operasikan oleh pemerintah desa Sengkuang jaya yg di hadiri oleh Kadis Disparpora,Camat dan BPD serta perwakilan dari Pokdarwis di kantor Dinas Disparpora, 27 Juli 2021.

Ahmad Saihu Kepala Desa Sengkuang Jaya

“Untuk kedepannya kalau tidak terhalang covid-19 tidak di perbolehkan berkerumunanan,kami pihak desa akan mengadakan launching serah terimanya Sk Bupati itu di lokasi bangunan wisata,kalau perlu Bupati atapun yg mewakili bisa ikut hadir dalam launching, supaya bisa melihat secara langsung bagaimana kondisi bangunan yg kami terima sekarang,” ungkap kepala desa sengkuang jaya.

Lanjut ia menambahkan selama dua tahun bangunan wisata desa sengkuang dan pemda melalui dispora sama sekali tidak ada dampak keuntungan yg di rasakan masyarakat, sebaliknya ada kejadian hal negatif yang di rasakan, misalnya ada kehilangan barang dari pengunjung secara tidak langsung nama desa dan masyarakat nya di pandang tidak baik.

“Bagaimana kami pihak desa ingin ikut berkontribusi dalam pengolahan bangunan,statusnya saja tidak jelas selama ini, kalau sudah serah terima seperti ini kan jelas, pihak desa juga bisa menindak lanjuti dengan membuat peraturan desa (perdes) terkait penggunaan barang milik daerah untuk di operasikan,” Pungkasnya.

[Deni putra]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini