Keyasa.com – Pemerintah desa lubuk lagan kecamatan Seluma barat kabupaten Seluma hanya bisa gigit jari menjelang lebaran, hal tersebut karena tertunda pencairan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2022, di sebabkan tidak sinkron nya pemerintahan desa dan badan Permusyawaratan desa (BPD), (21/04/22).
Menurut pantauan awak media di lapangan, perangkat desa sudah tidak lagi menunaikan kewajibannya untuk ngantor, di karenakan belum di setujui nya APBDes oleh BPD menyebabkan seluruh perangkat desa mulai malas ngantor, di karenakan siltap selama empat bulan belum bisa mengalir ke rekening.
Saat di konfirmasi ke salah satu anggota BPD, dia menjelaskan.
” Kami sebagai BPD wakil dari masyarakat,jadi kami punya alasan untuk tidak menandatangani APBDes” ucap Mashuri AMD selaku sektaris BPD
Mashuri berharap pemerintah desa membuat rancangan APBDes sesuai dengan hasil musyawarah desa.
“Rancangan APBDes harus sesuai dengan hasil MUSDUS dan MUSDES, itu kan usulan masyarakat” tuturnya
Adapun alasan BPD belum bisa menyetujui APBDes sebagai berikut.
1.Rancangan kegiatan tidak sesuai dgn musdus,musdes yg tertera di rancangan apebedes 2022
2.Tunjangan BPD belum sesuai dengan Permendagri no 110 THN 2016 dan undang undang desa perda no 3 tahun 2016
-Tunjangan ketua BPD 50 persen dari siltap Kepala desa
– Wakil dan anggota 40 persen dari siltap Kades. (Red)