Berikut Isi Kesepakatan Antara Pemprov dengan Pemda Kota Bengkulu Tentang Pengelolaan Pantai Panjang

91

Keyasa.com – Berikut isi Berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov Bengkulu dengan Pemda Kota Bengkulu tentang pengelolaan pantai Panjang.

Pada hari ini Selasa tanggal 9 November 2021 antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu telah melakukan kesepakatan bersama tentang pengelolaan Pantai Panjang sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kota Bengkulu bersedia bersama-sama dengan Pemrov Bengkulu dalam pengelolaan dan perencanaan terkait Pantai Panjang sesuai tupoksinya masing-masing yang diatur dalam perundang -undangan yang berlaku.
  2. Walikota Bengkulu bersedia mengeluarkan aset tanah di Pantai Panjang dari catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Kota Bengkulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Bengkulu.
  3. Pemanfaatan dan pengelolaan aset sepenuhnya kewenangan Pemprov Bengkulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pemprov Bengkulu memberikan kepastian dan tidak merubah terkait kontrak kerjasama yang sudah dilakukan Pemda Kota Bengkulu dengan pihak ketiga dan untuk selanjutnya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
  5. Hal-hal lain yang belum diatur dalam poin-poin kesepakatan diatas dapat disepakati lebih lanjut.

Kesepakatan itu ditandatangani kedua belah pihak yang ditandatangani Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Walikota Helmi Hasan, Kajati Bengkulu Agnes Triani serta Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah KPK RI Marulitua. (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini