Dilarang Coblos di Luar Rutan Napi di Maluku Utara

122

Ternate – Di Larangan mencoblos di luar rumah tahanan (rutan), bagi Seluruh narapidana (Napi) atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Maluku Utara (Malut) yang memiliki hak politik dalam Pemilu 2019.

Menurut Kepala Lapas Sanana, Novery Budi Santoso di Ternate, Senin, mengatakan, di Kabupaten Kepulauan Sula karena sesuai dengan ketentuan para napi tidak diizinkan untuk melakukan pencobolasan di tempat lain pada Pemilu 2019.

“Karena, setiap narapidana atau tahanan pemilik hak pilih, sudah memulai perekaman e-KTP Dinas Catatan Sipil dan sudah MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM tentang hak pilih warga binaan,” kata Novery.

Maka dari itu, dia menuturkan, apabila mereka terdaftar di daftar pemilihan tetap (DPT) di desa asalnya maka keluarganya harus meminta A5 agar, bisa melaksanakan hak pilihnya di TPS dalam rutan.

Dinas Kependukan Dan Pencatatan Sipil setempat telah memberikan 40 keping e-KTP kepada warga binaan Rutan Labuha Kabupaten Halsel.

Sementara itu, Sekretaris Dukcapil Kabupaten Halsel, Mahmud Samiun menegaskan, e-KTP yang diserahkan adalah hasil perekaman yang dilaksanakan secara serentak sesuai arahan Dirjen Dukcapil.

Menurut Mahmud, pembagian e-KTP tersebut merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan dan kegiatan ini juga untuk menyukseskan pemilihan presiden 2019.

Dukcapil Kabupaten Halsel telah tiga kali melakukan pelayanan perekaman e-KTP di warga binaan Cabang Rutan Labuha yaitu di awal hingga akhir 2018.

“Sebanyak 121 jiwa yang berada di Rutan Labuha yang terekam dan tercetak berjumlah 40 jiwa, sisanya telah memiliki e-KTP,” katanya. (Ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini