Bengkulu selatan, Keyasa.com – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Gelar acara Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Selatan
terhadap Raperda yang mana acara tersebut diadakan di ruang rapat Paripurna dan dihadiri oleh Bupati Bengkulu selatan Gusnan Mulyadi yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Sukarni Dunip, ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim, Wakil Ketua DPRD, serta Anggota dan OPD dilingkungan Pemda, senin 11/07/2022.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan akan membuat enam rancangan peraturan daerah. keenam rancangan Peraturan Daerah tersebut masih dalam tahapan proses rancangan sehingga hari ini dilaksanakan kegiatan rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Bengkulu Selatan dan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap keenam Raperda tersebut.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat menyampaikan sambutannya mengatakan ” kami berharap enam rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat segera dibahas dan dikaji bersama dengan dijiwai semangat kemitraan,profesional,dan demokratis saling memberikan masukan,saran dan pertimbangan yang kritis dan kontruksif dalam rangka penyempurnaan dan memberikan kualitas terhadap produk hukum yang sama-sama kita tetapkan nanti,”tuturnya.
Enam rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu: Raperda Tentang Pengolahan Keuangan Daerah,Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak,Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 06 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Tata Laksana Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan,Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Domestik,dan Raperda Tentang Pengelolaan Perpustakaan.
Bupati berharap dari keenam Raperda yang telah disampaikan ini untuk segera ditindaklanjuti oleh DPRD Bengkulu Selatan karena Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah sebagai landasan dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam birokrasi pemerintahan. (rikha)