Keyasa.com – Pasca aksi demo para wali murid SDN 38 Seluma di Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas, para guru dan kepala sekolah terkena sanksi penundaan tunjangan sertifikasi untuk triwulan satu yang sebesar gaji pokok.
Kepala Dinas Pendidikan drs Supratman menegaskan setelah pasca demo yang terjadi Dua hari berturut-turut dari hari selasa dan Rabu kemarin, Dinas pendidikan beserta kepala bidang SD langsung meminta klarifikasi kepada sejumlah guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut.
“Kami langsung meminta klarifikasi di hari itu juga dan telah memberi sanksi kepada Kepala sekolah dan beberapa guru PNS yang sering tidak masuk untuk mengajar, dengan sanksi penundaan sertifikasi,” tegas Supratman , Kamis (21/07/22).
lanjut supratman, Selama ini sistem daring yang dk terapkan sewaktu covid masih tinggi kemungkinan itu yang membuat para guru malas untuk mengajar langsung secara tatap muka.
“Mirisnya guru PNS yang sudah berkewajiban untuk mengajar malahan tugas itu di bebankan kepada honorer, termasuk penjaga sekolah ikut mengajar di kelas yang gurunya sering tidak masuk,”ujar Supratman.
Selain itu, Supratman mendesak pengawas sekolah agar lebih aktif untuk melakukan evaluasi dan monitoring setiap sekolah agar tidak terjadi lagi para wali murid yang unjuk rasa akibat guru karena tidak pernah mengajar.
“Sebagai ujung tombak sudah seharusnya pengawas itu aktif dalam mengawasi setiap sekolahan guna untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi lagi” pungkasnya.
Sementara itu, Di ketahui Aksi demo dilakukan oleh para wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 38 Seluma yang berada di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas (SA). Aksi demo tersebut telah berlangsung sejak Selasa (19/7) pagi.
Aksi demo tersebut dilakukan oleh para wali murid lantaran Diduga pihak Kepala Sekolah dan juga guru yang bertugas di SDN 38 Seluma, jarang masuk kantor. Hal tersebutlah yang membuat para wali murid melakukan aksi demo dengan mendatangi SDN 38 Seluma.