Keyasa.com – Timsus puyang Serawai satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres bersama jajaran polsek sukaraja berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan spesialis pencurian motor (Curanmor) di kelurahan babatan kecamatan Sukaraja, kabupaten Seluma.
Kapolres AKBP. Dharmawan Dwiharyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo Mengatakan ada delapan orang pelaku pencurian motor yakni CS, RD, BG , ED, YN, AD, MK, YG, yang berasal dari kabupaten empat Lawang provinsi sumatera selatan, dan tiga pelaku, CS, RD, BG telah di amankan Polres Seluma sedangkan ED, YN, YG, AD, dan MK masih buron.
” Tiga pelaku telah kita amankan, untuk lima orang lainnya masih tahap pencarian,” Sampai Kasat Reskrim Dwi Wardoyo dalam Konferensi pers, Jumaat (19/8).
Sambung Kasat Reskrim, komplotan yang berasal dari kabupaten empat Lawang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia ber-Nopol BG-1283-AG Warna Hitam, awal mula merencanakan aksinya sewaktu bertamasya di pantai Kaur, setelah itu mereka melakukan diskusi kemudian mereka menyisir wilayah kabupaten Bengkulu Selatan dan Seluma, Kompolotan berhasil membawa satu unit motor milik Pajri Utama warga kelurahan talang saling dan satu unit lagi motor mawardi warga desa Air latak.
“Alhamdulillah dua unit motor berhasil Diamankan dan satu unit lagi masih tahap pencarian,” Tegasnya
Sementara itu, Barang bukti yang berhasil di amankan Polres Seluma satu unit mobil Daihatsu xenia ber-Nopol BG 1283 AG, satu unit sepeda motor revo vit dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini tiga pelaku yaitu RD,BG dan CS telah diamankan di Mapolres Seluma. Satu orang diantaranya perempuan yang merupakan warga Kota Bengkulu.
“Untuk Tiga orang Pelaku RD (23), BG (16), CS (15), yang berhasil diamankan dan dikenakan pasal 363 ayat (2) sub 55 dan 56 KUHPidana diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) Tahun Penjara” Pungkas Iptu Dwi Wardoyo (Dp).