Keyasa.com- Pelaksanaan agenda Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 di pimpin Ketua DPRD BS Barli Halim,SE didampingi Waka serta dikuti para anggota DPRD BS. Hadir Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE.MM, Kepala OPD.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu dari kesekian banyak akuntabiltas politik Bupati yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Raperda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan penganggaran daerah yang disampaikan ke DPRD yang wajib untuk didiskusikan untuk selanjutnya diharapkan untuk dapat disetujui bersama. Adapun aperda ini memuat antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pembahasan Bidang Anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda ini bahwa secara yuridis terhadap muatan materi maupun sistematika penyusunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara yuridis juga telah mendapat dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Selatan.
“Ya, DPRD melalui fraksi-fraksi telah satu suara untuk menyetujui Raperda dan untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”pungkas Barli Halim(Adv)