Seluma, Keyasa.com – Komisi I DPRD Seluma melaksanakan Hearing antara kepala dinas Perindagkop, Kepala DPMPTSP Kabupaten Seluma, dan Koperasi Manunggal PT Mutiara Sawit Seluma (MSS), Senin (20/03/2023).
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Seluma Syamsul Aswajar dan dihadiri seluruh anggota Komisi I. Turut hadir dalam rapat tersebut Plt Kepala Dinas Perindagkop bersama jajaran, Pengurus berserta Anggota Koperasi Manunggal PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS).
Plt Kepala Disperindagkop UKM Seluma, Gun Ibrori menjelaskan jika Koperasi Manunggal adalah koperasi yang tidak aktif Karena tidak melaksanakan AD/ART sesuai peraturan yang berlaku.
“Ciri koperasi aktif itu melaporkan hasil rapat anggota minimal 1 tahun sekali, melaporkan neraca keuangan dan melaksanakan kewajiban sebagai koperasi. Ini semua tidak dilakukan oleh Koperasi Manunggal, sehingga kami putuskan Koperasi Manunggal adalah koperasi tak aktif atau koperasi tidak sehat,” terang Gun.
Selain itu, Ketua komisi I Syamsul juga menyatakan kepengurusan Koperasi Manunggal PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) terlalu banyak masalah. Masalah dualisme kepemimpinan koperasi manunggal PT. MSS, gonjak ganjing dana plasma serta dokumen perizinan yang menjadi pokok permasalahannya.
“dengan adanya konflik antara kepengurusan lama dan kepengurusan yang baru di koperasi manunggal, maka kami sepakat untuk diadakannya pemilihan kepengurusan yang baru, supaya kedepannya koperasi manunggal bisa berjalan sesuai tupoksinya dan bisa mensejahterakan masyarakat terutama anggotanya”, jelas Syamsul.
“Untuk mencegah terjadinya kericuhan pemilihan kepengurusan Koperasi Manunggal ini, Maka kami sepakat bahwa pada hari Senin tanggal (27/03/2023) akan dilaksanakan musyawarah luar biasa untuk memilih kepengurusan baru, yang dilakukan di ruang Komisi I DPRD Seluma dengan dihadiri seluruh anggota aktif yang nantinya akan memberikan suara”, Uangkapnya.
dikesempatan yang sama, Yupan menambahkan dia sangat setuju kalo pemilihan pengurus baru dilaksanakan di komisi I agar sama-sama mengetahui keabsahan kepengurusan yang baru sesuai dg Ad/ART.
“Setelah kepengurusan terbentuk, maka dapat diusulkan untuk buat legalitas atau badan hukum,Sebab sebelumnya Koperasi Manunggal tidak memiliki badan hukum lengkap, hanya diketahui oleh Disperindagkop UKM Seluma”, tutup Yupan. (Adv)
Penulis :EP