KPU Kaur Menganulir, Ancaman Diskualifikasi Untuk Gusril Terus Berlanjut

142

KeyyNews.comPasca putusan KPU Kaur yang menganulir rekomendasi dari Bawaslu Kaur perihal pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi lantaran melakukan mutasi jelang penetapan calon belum tuntas. Kemungkinan besar kasus ini akan terus bergulir

Hal ini di perjelas setelah mendengar pemaparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Bawaslu RI Abhan yang menyampaikan statemennya dalam webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 pada Selasa, (20/10/2020). Rabu (21/10/2020).

Menteri Tito mengatakan, Surat Edaran Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Syarat mutlak bagi petahana untuk melakukan pergantian, Ada 3 alasan pergantian pejabat yang bisa disetujui mendagri yakni, pertama terjadi kekosongan jabatan, kedua pejabat yang bersangkutan ditahan oleh penegak hukum, dan yang terakhir pejabat yang bersangkutan wafat.

“Di luar 3 alasan itu tidak boleh (pergantian jabatan), kenapa? Nanti akan dimainkan buat pemenangan oleh petahana. Sehingga sanksi yang tegas oleh Bawaslu kalau masih ada yang memainkan itu kita akan dukung. Dan jika ada yang berkeberatan silahkan gunakan jalur yang ada,” tegas Mendagri.

Dalam kesempatan itu pula Mendagri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu benar-benar netral. Berdasarkan pengalaman di lapangan, tak sedikit para calon yang menempatkan orang-orang tertentu di KPU.

Demikian pula disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan, pihaknya sudah melakukan penindakan tegas terhadap kandidat yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk diantaranya calon petahana Kaur Gusril Pausi.

“Terkait beberapa pelanggaran yang signifikan mulai dari mutasi hingga penyalahgunaan kewenangan, ada 5 daerah yang sudah kami rekomendasikan diskualifikasi, diantaranya Banggai, Pegunungan Bintang, Kaur, Ogan Ilir dan dan satu lagi saya lupa (Halmahera Utara, Maluku Utara-red)” ujar Abhan.

Rekomendasi Bawaslu yang dalam hal ini Bawaslu Kaur untuk pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril Pausi diabaikan KPU Kaur. Dalam keputusannya, KPU Kaur menganulir seluruh rekomedasi Bawaslu dan menyatakan Gusril tidak melakukan pelanggaran atas pergantian Kadis Disparpora Kaur.

Namun, tidak seluruh komisioner setuju dengan keputusan yang diambil KPU. 2  dari 5 orang komisioner KPU Kaur Irpandi dan Radius memilih menolak menandatangani karena tidak setuju, sedangkan 3 orang komisioner, Ketua KPU Mexxy Rismanto, Sirus Legiyati dan Yuhardi menyetujui dan menandatangani hasil rapat pleno.

Menurut Irpandi alasan kenapa dirinya memilih  tidak tandatangan,  karena keputusan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan amanat UU dan PKPU. UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, dan PKPU nomor 25 tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa, KPU berkewajiban atau menjalankan keputusan Bawaslu. Sedangkan keputusan Bawaslu Kaur menyatakan bahwa petahana terbukti melanggar dan diberikan sanksi diskualifikasi.

“Rekomendasi Bawaslu adalah menyatakan dugaan pelanggaran itu jelas bahwa petahana melanggar dan dinyatakan diskualifikasi. Akan tetapi putusan yang dilakukan teman-teman dinyatakan tidak terpenuhi atau tidak terbukti,” sampai Irpan.

Mendapat info perihal persetujuan KPU Kaur, Aprin Yanto Taskan selaku pelapor kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Gusril melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Kabul Karim mengaku kecewa dengan sikap KPU Kaur yang dinilainya tidak mencerminkan lembaga penyelenggara yang profesional.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gusril sangat jelas dan sudah direkomendasi oleh Bawaslu namun, KPU Kaur menganulir seluruh rekomendasi dan melakukan praktek-praktek yang  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tukasnya.

Kabul mengatakan KPU Kaur seharusnya mengindahkan rekomendasi Bawaslu dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Untuk itu, pihaknya akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang ada di Medan Sumatera Utara.

“Kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya, karena Gusril Pausi jelas-jelas telah melakukan pelanggaran UU No  10 tahun 2016 sehingga seharusnya di diskualifikasi KPU Kaur, bukan menganulirnya ” Kata Kabul

Editor ; (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini