Bengkulu Selatan, Keyasa.com – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama Wakil Bupati H. Rifa’i Tajuddin memimpin rapat Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan yang diselenggarakan oleh Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan di ruang rapat Setda Bengkulu Selatan, (09/07/21).
Dalam rapat tersebut Gusnan meminta Satgas Covid-19 di Desa/Kelurahan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro.
Hasil rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro memutuskan :
- Akan menutup kembali seluruh kegiatan keramaian termasuk tempat wisata.
- Berdasarkan hasil rapat pertama penutupan dilakukan tanggal 15 Juli mendatang
- Sebelum tanggal 15 Juli akan dilakukan patroli ketat, apabila melanggar akan dibubarkan oleh pihak berwajib dan dihukum 4 bulan penjara sesuai dengan KUHAP.
- Mengurangi kapasitas tempat ibadah
- Sekolah dihentikan tatap muka
- Hiburan malam ditutup
- Dilarang nongkrong malam di warung
- Panitia qurban harus membagikan daging ke rumah-rumah warga.
Turut hadir Dandim 0408/BS-Kaur, Letkol Inf Yudha Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar, Tim Satgas Covid-19, dan peserta rapat lainnya. (Rls)