Seluma, Keyasa.com – Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sugeng Zonrio. SH di dampingi Wk II, dan dihadiri 19 anggota DPRD Kab. Seluma, Forkopimda, Penjabat Sekda, Pejabat eselon II dan eselon III para Asisten serta Plt. Sekwan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Senin, 14 Juni 2021 Pukul. 10.00 Wib.
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan Bupati Tentang (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020.
“Penyampaian Raperda Pelaksanaan APBD T.A 2020 ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah Berkewajiban Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama dengan DPRD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Ucapnya.
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto pada kesempatan ini menyampaikan juga secara umum berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2020 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan menargetkan akan tetap mempertahankan Opini WTP pada tahun 2022 nantinya.
Kami menyadari sepenuhnya masih banyak kelemahan – kelemahan yang perlu diperbaiki, dan berharap adanya dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat agar bersama-sama mengawasi pembangunan di Kabupaten Seluma dalam rangka terwujudnya visi dan misi Kabupaten yaitu Seluma ALAP”, ujar Gustianto. (Adv)