Seluma, Keyasa.com – DPRD Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RPJMD Tahun 2021-2026 tentang 2 Raperda, Senin (25/10/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wk I DPRD Sugeng Zonrio. SH didampingi Wk II Ulil Umidi, M. Si, serta dihadiri 22 Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda, Pejabat Sekda H. Hadianto, SE. MM. M. Si, Pejabat eselon II dan eselon III para Asisten serta Plt. Sekwan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
sebanyak 8 Fraksi yang setuju dan mendukung Kedua Raperda tersebut untuk ditingkatkan lebih lanjut menjadi Perda dan dilanjutkan ke tingkat melalui Evaluasi Gubernur.
Adapun 2 Raperda tersebut yakni :
1. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Seluma
2. Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.
Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto dalam sambutannya mengucapankan terimakasih kepada seluruh Fraksi DPRD kabupaten Seluma yang telah menyetujui 2 Raperda ditingkatkan lebih lanjut menjadi Perda. (Rozali)