POLSEK KOTA MANNA TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN BERIKUT PENJELASANNYA

Bengkulu Selatan, Polsek Kota Manna  Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan Di gang Benteng Kel. Kampung Baru Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan,Selasa (23/05/23)

Tersangka   atas nama Mnc  Rl,(20 ), warga Desa Talang Indah Kec Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan, ditangkap pada Selasa (24/5/23) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan DINDA MARITIYA Binti ADI CANDRA, (20), Mahasiswa, Desa Tanjung Besar, kecamtan  Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023, sekira pukul 17.30 wib Tersangka mendatangi korban Di gang Benteng Kelurahan  Kampung Baru Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan  selanjutnya  terjadi penganiayaan tersebut.

Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib, oleh  anggota Polsek Kota Manna yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku di Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dilakukan proses penyidikan perkara nya .

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK   melalui Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO  , S.H mengatakan setelah menerima laporan tersebut personil unit  reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengunkap dan menangkap pelaku, pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 di rumahnya. Terhadap  tersangka akan kita terapkan dugaan  Tindak pidana  Penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP pungkas Sasi.(rls)