Bengkulu Selatan, Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan Di gang Benteng Kel. Kampung Baru Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan,Selasa (23/05/23)
Tersangka atas nama Mnc Rl,(20 ), warga Desa Talang Indah Kec Bunga Mas Kab. Bengkulu Selatan, ditangkap pada Selasa (24/5/23) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan DINDA MARITIYA Binti ADI CANDRA, (20), Mahasiswa, Desa Tanjung Besar, kecamtan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian penganiayaan tersebut berawal Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023, sekira pukul 17.30 wib Tersangka mendatangi korban Di gang Benteng Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan selanjutnya terjadi penganiayaan tersebut.
Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 11.00 wib, oleh anggota Polsek Kota Manna yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku di Desa Talang Indah Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dilakukan proses penyidikan perkara nya .
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO , S.H mengatakan setelah menerima laporan tersebut personil unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengunkap dan menangkap pelaku, pada hari selasa tanggal 23 Mei 2023 di rumahnya. Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP pungkas Sasi.(rls)