Keyasa.com – Pihak PT Faminglevto Bakti Abadi (PT FBA)melalui pengacara perusahaan NEDIYANTO RAMADHAN, S.H., M.H mengatakan perusahaan tambang pasir besi yang akan beroperasi di Kabupaten Seluma,menjelaskan bahwa PT FBA mengantongi izin lengkap di wilayah Kuasa Pertambangan (KP) pasir besi di Pasar Ngalam Kabupaten Seluma, mengenai informasi ada indikasi masuk lahan Cagar Alam (CA) itu tidak benar karena sesuai dgn titik koordinat, PT FBA tidak pernah masuk wilayah CA, ataupun merubah kawasan CA untuk peruntukan lain, itu bukan kewenangan PT FBA, PT FBA tidak mencampuri urusan itu.
“Menyangkut adanya kekhawatiran intrusi Air laut sebagaimana disampaikan dan lain sebagainya semuanya sudah ada kajian ilmiah, kajian lingkungan melalui dokumen UKL-UPL, kami minta semua pihak menjaga iklim investasi yg sudah kami lakukan di Provinsi Bengkulu khususnya di wilayah Desa Pasar Ngalam Kabupaten Seluma,” ungkapnya.
Lanjut ia menambahkan Berjalannya PT FBA seluruh izin sudah lengkap,untuk pendemo seharusnya mengerti permasalahan yang terjadi,Beberapa saat lalu Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyebutkan pada rapat yang digelar secara izin usaha pertambangan (IUP) sudah dinyatakan lengkap,dikeluarkan oleh Bupati dan belum ada kata-kata pencabutan izin. Hanya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, menurutnya ada oknum masyarakat yang menjadi provokasi penggerak masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut demo menghalangi keberadaan PT FBA yang akan beroperasi.
“Kami berjalan berdasarkan izin yang lengkap ,semua dokumen sudah disiapkan.Kalaupun ada dari pihak pendemo atau organisasi bahwa PT FBA menuduh masuk CA atau merusak lingkungan, semuanya sudah dikaji secara ilmiah dan sangat jelas sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku” tambahnya.
Di daerah pesisir kegiatan penambangan pasir besi dilarang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat sekitarnya, akan tetapi PT FBA sudah melalui proses panjang meneliti sampai dengan keluar izin bahwa tidak akan merusak lingkungan ataupun merugikan masyarakat didaerah pesisir,dan pihak PT FBA sudah memiliki komitmen dengan masyarakat Pasar Seluma maupun Pasar Ngalam mengenai hal tersebut.
PT Faminglevto Bakti Abadi merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas pasir besi. Sesuai keputusan Bupati Seluma Nomor 467 tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 seluas 168 hektare di Kecamatan Seluma Selatan dengan masa berlaku selama 20 tahun sampai Oktober 2030.
” Memiliki legalitas dan Lengkap pedoman bahwa PT FBA layak beroperasi di Kabupaten Seluma,ini adalah investasi besar untuk memajukan Kabupaten Seluma” tambahnya.
Ditambahkannya selama ini CSR sudah tersalurkan walau belum beroperasi, perusahaan tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi sudah beberapa kali menyalurkan bantuan kepada masyarakat desa penyangga. Terutama warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Saat menjelang Ramadan pembagian sembako dan THR, karang Taruna mendapatkan bantuan sarana olahraga serta berbagai macam bantuan kemasyarakat sudah tersalur.
” Disini pihak perusahaan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat walau belum berjalannya tambang, sejak awal bantuan terus dikucurkan untuk membantu ekonomi dimasyarakat desa penyangga” katanya.(***/prw)