Rugikan Negara Sebesar 700 Juta, Kades dan Bendahara Arang Sapat Resmi di Tahan

193
foto ilustrasi

Seluma,Keyasa.com – Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya resmi menahan Kades Arang Sapat, Kecamatan Lubuk sandi yang berinisial S-R dan Bendahara desa J-A, Keduanya di tetapkan tersangka terkait dugaan korupsi atas temuan inspektorat kabupaten seluma, terhadap hasil audit Dana Desa (DD) Arang sapat pada tahun 2020 yang lalu.

“Kita telah tetapkan sebagai tersangka, Kades SR dan bendahara JA Desa Arang sapat terkait Korupsi DD tahun 2020,”Tegas Andi Setiawan Kasi Intel Kejari Seluma didampingi A.Guhfroni Kasi Pidsus Kejari Seluma Kepada Wartawan. Rabu (15/6/22).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Seluma, kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar 700 juta.

“Hasil pemeriksaan, bahwa dari dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 700 juta pada pengelolaan dana desa arang sapat,” jelasnya.

Lanjutnya, Adapun kerugian tersebut dari beberapa item pembangunan diantaranya, pembangunan tembok penahan tanah, saluran pembuangan air limbah, plat deker, pemeliharaan taman, pengerasan jalan lingkar desa.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman 4 tahun Penjara. rls

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini