
Seluma, Keyasa.Com – Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Bupati Seluma Erwin Octavian S,E. saat di konfirmasi oleh media Soal Polemik tapal batas, setelah selesai dari menghadiri acara monitoring dan pengawasan PPKM darurat juga di hadiri oleh Gubernur Bengkulu, “Terkait tapal batas sudah di sampaikan juga dengan pak Gubernur,”Kata Bupati Erwin Octavian S,E Sewaktu di wawancarai di gedung daerah Kabupaten Seluma, Kamis, 5 Agustus 2021.
lanjut ia menambahkan mediasi sudah terus di lakukan setelah mediasi belum mendapatkan hasil maka proses hukum telah di siapkan, kalau terkait pengacara yg mendampingi sewaktu proses hukum perlu di rapatkan.
“Kalau untuk pengacara yg akan mendampingi jalur hukum nanti,itu perlu kami rapatkan lagi,”Tutupnya.
[Deniputra]