Terapkan Aturan,Polres Lebong Tegor 255 Warga Tidak Pakai Masker

169

LEBONG,keyynews.com – Sanksi teguran untuk pertama kalinya diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yang terjaring Operasi Yustisi pada Selasa (29/09/2020) di Kabupaten Lebong.

Operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 itu menyasar masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.

“Teguran lisan ada sebanyak 255 kali,” kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur melalui Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman.

Adapun personil yang terlibat, yakni Satpol PP Lebong, Kodim O409 Rejang Lebong, Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, serta instansi lainnya.

Tim Satgas Covid-19 Lebong mulai turun usai Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sudah diterbitkan.

Operasi Yustisi kali ini pihaknya menjaring 225 warga yang tidak menggunakan masker dan selanjutnya dilakukan penindakan ditempat, sanksi sesuai dengan Perbup nomor 45 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemkab Lebong.

“Para pelanggar kita berikan arahan serta diberikan sanksi lisan  Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin Covid-19 sesuai dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. Itu kita gelar agar ke depannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” demikian Kabag Ops.(mujex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini