SELUMA KeyyNews.com – Kelangkaan Liquefied Petroleum GasĀ (LPG) 3 Kilogram sejak seminggu terakhir langsung disikapi Polda Bengkulu. Polda Bengkulu menyakini langkanya LPG 3 Kilogram yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kecil ini atas ulah oknum yang memang sengaja melakukan penimbunan. Sebab kelangkaan ini dibarengi dengan kenaikan harga yang mencapai Rp 35 ribu per tabungnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengingatkan agar distributor atau agen LPG 3 Kilogram ini tidak bermain atau melakukan kesengajaan membuat kelangkaan terhadap LPG 3 Kilogram ini yang telah menjadi kebutuhan pokok yang diperuntukan bagi masyarakat kecil ini.
āSesuai dengan peraturan, apabila ditemukan oknum yang terbukti melakukan praktek curang, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,ā tegas Sudarno, Selasa, (14/10/2020).
Sudarno menjelaskan sesuai dengan aturan selain agen atau distributor, pelaku usaha juga diminta tidak bermain dalam melakukan penjualan LPG 3 Kilogram ini kepada masyarakat. Dalam kondisi apapun, LPG 3 Kilogram ini tetap harus dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
āJangan sesekali menaikan harga. Ikuti HET yang berlaku, karena LPG 3 Kilogram ini telah disubsidi oleh pemerintah,ā kata Sudarno.
Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG 3 Kilogram melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah jelas Sudarno, dapat di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Ā Dalam pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Sudarno memaparkan bahwa yang dimaksud dengan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tidak memenuhi, tidak sesuai atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam proses, cara, metode yang telah diberlakukan secara baku, disepakati, diakui dan ditetapkan secara bersama oleh instansi yang berwenang (pemerintah).
āJadi mohon perhatian ini. Kami Polda Bengkulu dan jajaran tidak akan mentolerir setiap oknum yang bermain atau berbuat curang. Semua akan kita tindak tegas jika terbukti melanggar,ā jelas Sudarno.
Untuk itu pinta Sudarno, Polres Jajaran Polda Bengkulu harus proaktif memantau dan mengawasi proses pendistribusian LPG 3 Kilogram ini. Awasi dan pantau penyalur ataupun agen dan distributor maupun pelaku usaha LPG 3 Kilogram ini. Terbukti ada yang melanggar, tindak dan proses sesuai perundangan yang berlaku.
āAwasi dan pantau wilayahnya masing-masing. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit, jangan tambah lagi penderitaan masyarakat dengan kelangkaan LPG 3 Kilogram ini. Terapkan aturan sesuai perundangan yang berlaku,ā demikian Sudarno.
Sumber ; WarnaBengkulu.com